Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menurut Aturan Terbaru

  • PTKP
  • Tarif Pajak
  • Rumus dan Contoh Perhitungan PPh 21
  • Aturan Perhitungan PPh 21 Karyawan
  • Mulai 1 Januari 2024, cara menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21 karyawan mengalami perubahan. Pemerintah menerapkan tarif baru yang disebut tarif efektif rata-rata (TER), yang terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

    Ketentuan tarif dan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

    Perhitungan PPh 21 terbaru ini hanya mengubah besaran potongan PPh 21 bulanan karyawan, namun tidak memengaruhi beban pajak tahunan. Artinya, pajak terutang setahun karyawan tetap tidak berubah.

    Penghasilan Tidak Kena Pajak

    PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai tarif pajak PPh 21. PTKP yang berlaku saat ini adalah PTKP 2021, sebagaimana yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021, Bab III Pajak Penghasilan, Pasal 3 Angka 3.

    PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

    1. Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
    2. Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
    3. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

     

    Status PTKP ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Contohnya, jika karyawan lajang dan tanpa tanggungan maka statusnya TK/0, yang berarti hanya mendapat PTKP untuk dirinya sendiri Rp54.000.000. 

    Jika karyawan menikah maka PTKP menjadi K/0 dan mendapat tambahan Rp4.500.000. Apabila memiliki tanggungan 1 orang anak, maka menjadi K/1 dan mendapat tambahan Rp4.500.000, dan seterusnya.

    Perhitungan

    Status

    PTKP

    ---

    TK/0

    Rp54.000.000

    Rp54.000.000 + Rp4.500.000

    TK/1, K/0

    Rp58.500.000

    Rp54.000.000 + (2 x Rp4.500.000)

    TK/2, K/1

    Rp63.000.000

    Rp54.000.000 + (3 x Rp4.500.000)

    TK/3, K/2

    Rp67.500.000

    Rp54.000.000 + (4 x Rp4.500.000)

    K/3

    Rp72.000.000

    (2 x Rp54.000.000) + Rp4.500.000

    K/I/0

    Rp112.500.000

    (2 x Rp54.000.000) + (2 x Rp4.500.000)

    K/I/1

    Rp117.000.000

    (2 x Rp54.000.000) + (3 x Rp4.500.000)

    K/I/2

    Rp121.500.000

    (2 x Rp54.000.000) + (4 x Rp4.500.000)

    K/I/3

    Rp126.000.000

  • Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
  • Tarif PPh 21 terbaru diatur dalam PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Perhitungan pajak karyawan mulai 2024 menggunakan dua jenis tarif, yaitu tarif efektif dan tarif progresif.

    PPh 21 Masa Pajak (Bulanan) PPh 21 Masa Pajak Terakhir (Desember)
    Tarif efektif rata-rata (TER) Tarif progresif

     

    a. Tarif progresif 

    Tarif progresif adalah tarif berlapis di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang telah direvisi UU HPP. Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bruto yang telah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak

    Tarif

    Sampai dengan Rp60.000.000

    5%

    Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

    15%

    Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

    25%

    Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000

    30%

    Di atas Rp5.000.000.000

    35%

     

    b. Tarif efektif bulanan

    Tarif efektif PPh 21 2024 dikategorikan berdasarkan status PTKP sesuai perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

    Tarif efektif bulanan telah mempertimbangkan komponen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. Ada tiga kelompok tarif efektif, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

    Cek daftar lengkap tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 2024:

    Kategori A

    (TK/0, TK/1, K/0)

    Kategori B

    (TK/2, TK/3, K/1, K/2)

    Kategori C

    (K/3)


    Tarif Efektif


    Penghasilan Bruto Bulanan

    ≤ Rp5.400.000

    ≤ Rp6.200.000

    ≤ Rp6.600.000

    0%

    Rp5.400.001 s.d. Rp5.650.000

    Rp6.200.001 s.d. Rp6.500.000

    Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000

    0,25%

    Rp5.650.001 s.d Rp5.950.000

    Rp6.500.001 s.d. Rp6.850.000

    Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000

    0,5%

    Rp5.950.001 s.d. Rp6.300.000

    Rp6.850.001 s.d. Rp7.300.000

    Rp7.350.001 s.d.  Rp7.800.000

    0,75%

    Rp6.300.001 s.d. Rp6.750.000

    Rp7.300.001 s.d. Rp9.200.000

    Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000

    1%

    Rp6.750.001 s.d. Rp7.500.000

    ---

    Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000

    1,25%

    Rp7.500.001 s.d. Rp8.550.000

    Rp9.200.001 s.d. Rp10.750.000

    Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000

    1,5%

    Rp8.550.001 s.d. Rp9.650.000

    ---

    Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000

    1,75%

    Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000

    Rp10.750.001 s.d. Rp11.250.000

    Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000

    2%

    Rp10.050.001 s.d. Rp10.350.000

    ---

    ---

    2,25%

    Rp10.350.001 s.d. Rp10.700.000

    Rp11.250.001 s.d. Rp11.600.000

    ---

    2,5%

    Rp10.700.001 s.d. Rp11.050.000

    Rp11.600.001 s.d Rp12.600.000

    Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000

    3%

    Rp11.050.001 s.d. Rp11.600.000

    ---

    ---

    3,5%

    Rp11.600.001 s.d.  Rp12.500.000

    Rp12.600.001 s.d. Rp13.600.000

    Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000

    4%

    Rp12.500.001 s.d. Rp13.750.000

    Rp13.600.001 s.d. Rp14.950.000

    Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000

    5%

    Rp13.750.001 s.d. Rp15.100.000

    Rp14.950.001 s.d. Rp16.400.000

    Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000

    6%

    Rp15.100.001 s.d. Rp16.950.000

    Rp16.400.001 s.d. Rp18.450.000

    Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000

    7%

    Rp16.950.001 s.d. Rp19.750.000

    Rp18.450.001 s.d. Rp21.850.000

    Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000

    8%

    Rp19.750.001 s.d. Rp24.150.000

    Rp21.850.001 s.d.  Rp26.000.000

    Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000

    9%

    Rp24.150.001 s.d. Rp26.450.000

    Rp26.000.001 s.d. Rp27.700.000

    Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000

    10%

    Rp26.450.001 s.d. Rp28.000.000

    Rp27.700.001 s.d. Rp29.350.000

    Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000

    11%

    Rp28.000.001 s.d. Rp30.050.000

    Rp29.350.001 s.d. Rp31.450.000

    Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000

    12%

    Rp30.050.001 s.d. Rp32.400.000

    Rp31.450.001 s.d. Rp33.950.000

    Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000

    13%

    Rp32.400.001 s.d. Rp35.400.000

    Rp33.950.001 s.d. Rp37.100.000

    Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000

    14%

    Rp35.400.001 s.d Rp39.100.000

    Rp37.100.001 s.d. Rp41.100.000

    Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000

    15%

    Rp39.100.001 s.d. Rp43.850.000

    Rp41.100.001 s.d. Rp45.800.000

    Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000

    16%

    Rp43.850.001 s.d. Rp47.800.000

    Rp45.800.001 s.d. Rp49.500.000

    Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000

    17%

    Rp47.800.001 s.d. Rp51.400.000

    Rp49.500.001 s.d. Rp53.800.000

    Rp51.200.001 s.d.  Rp55.800.000

    18%

    Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000

    Rp53.800.001 s.d. Rp58.500.000

    Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000

    19%

    Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000

    Rp58.500.001 s.d. Rp64.000.000

    Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000

    20%

    Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000

    Rp64.000.001 s.d. Rp71.000.000

    Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000

    21%

    Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000

    Rp71.000.001 s.d. Rp80.000.000

    Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000

    22%

    Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000

    Rp80.000.001 s.d. Rp93.000.000

    Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000

    23%

    Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000

    Rp93.000.001 s.d. Rp109.000.000

    Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000

    24%

    Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000

    Rp109.000.001 s.d. Rp129.000.000

    Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000

    25%

    Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000

    Rp129.000.001 s.d. Rp163.000.000

    Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000

    26%

    Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000

    Rp163.000.001 s.d. Rp211.000.000

    Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000

    27%

    Rp206.000.001 s.d.  Rp337.000.000

    Rp211.000.001 s.d. Rp374.000.000

    Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000

    28%

    Rp337.000.001 s.d. Rp454.000.000

    Rp374.000.001 s.d. Rp459.000.000

    Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000

    29%

    Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000

    Rp459.000.001 s.d. Rp555.000.000

    Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000

    30%

    Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000

    Rp555.000.001 s.d Rp704.000.000

    Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000

    31%

    Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000

    Rp704.000.001 s.d. Rp957.000.000

    Rp709.000.001 s.d. R965.000.000

    32%

    Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000

    Rp957.000.001 s.d. Rp1.405.000.000

    Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000

    33%

    ≥ Rp1.400.000.000

    ≥ Rp1.405.000.000

    ≥ Rp1.419.000.000

    34%

     

    c. Tarif efektif harian

    Untuk karyawan lepas harian yang menerima upah harian, maka perhitungan pajaknya menggunakan tarif efektif PPh 21 harian.

    Penghasilan Bruto Harian

    Tarif Efektif

    Sampai dengan Rp450.000

    0%

    Di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000

    0,5%

  • Panduan Perhitungan PPh 21 Karyawan
  • a. Rumus PPh 21

    Tarif efektif langsung dikenakan atas penghasilan bruto, sehingga rumusnya cukup sederhana seperti berikut: 

    PPh 21 = TER x penghasilan bruto

     

    b. Contoh perhitungan PPh 21 masa (bulanan)

    Adi seorang karyawan tetap berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Ia menerima penghasilan teratur berupa gaji dari perusahaan sebesar Rp8.500.000 per bulan. 

    (1) Berdasarkan tarif efektif PP No 58 Tahun 2023 di atas, maka status PTKP K/1 termasuk Kategori B. Penghasilan bruto Rp7.300.001 sampai dengan Rp9.200.000 dikenai tarif 1%.

    PPh 21 Januari 2024 = 1% x Rp8.500.000 = Rp85.000.

    (2) Pada Februari 2024, Adi mendapat bonus sebesar Rp3.500.000, sehingga penghasilan bruto bulan kedua adalah Rp12.000.000. Berdasarkan tarif Kategori B, maka tarifnya menjadi 3%.

    PPh 21 Februari 2024 = 3% x Rp12.000.000 = Rp360.000.

    (3) Pada Maret 2024, Adi memperoleh THR Lebaran sebesar 1 kali gaji, sehingga jumlah penghasilan bruto menjadi Rp17.000.000. Tarifnya menjadi 7%.

    PPh 21 Maret 2024 = 7% x Rp17.000.000 = Rp1.190.000.

    (4) Bulan April sampai November 2024, penghasilan bruto Adi sama dengan penghasilan bruto bulan Januari 2024, sehingga potongan pajaknya juga sama, yakni Rp85.000 per bulan.

    Pemotongan PPh 21 masa sampai November 2024 = (9 x Rp85.000) + Rp360.000 + Rp1.190.000 = Rp2.315.000.

    c. Contoh perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir

    Pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir (Desember 2024) dilakukan dengan tarif progresif UU HPP seperti berikut:

     

    PPh 21 Masa Desember 2024

    Penghasilan gaji setahun 

    12 x Rp8.500.000

    Rp102.000.000

    Bonus

    Rp3.500.000

    THR

    Rp8.500.000

    Penghasilan bruto setahun

    Rp114.000.000

    Dikurangi biaya jabatan 5%

    Rp5.700.000-

    Penghasilan neto setahun

    Rp108.300.000

    Dikurangi PTKP K/1

    Rp63.000.000-

    Penghasilan Kena Pajak

    Rp45.300.000

    PPh 21 terutang setahun

    5% x Rp45.300.000

    Rp2.265.000

    Dikurangi PPh 21 telah dipotong sampai November 2024

    Rp2.315.000

    Kelebihan potong PPh 21

    (Rp50.000)

    Pada perhitungan PPh 21 akhir tahun, terjadi kelebihan potong sebesar Rp50.000, dan perusahaan mengembalikan kelebihan potong PPh 21 tersebut dan memberikan bukti pemotongan PPh 21.

    Silakan pelajari ketentuan lebih bayar PPh 21 menurut PMK No 168 Tahun 2023 dan perbedaan cara hitung PPh 21 lama dan terbaru 2024.

Ada pertanyaan lain?

Email : team (at) gadjian (dot) com
Hubungi : (021) 3115-1775

Mulai pakai aplikasi Gadjian sekarang