Manajemen Cuti, Izin & Sakit yang Efektif & Praktis
Fleksibel
Dapat disesuaikan dengan kebijakan cuti dan izin di perusahaan Anda.
Employee Self Service
Karyawan dapat mengajukan izin, sakit dan cuti melalui aplikasi khusus karyawan, GadjianKu.
Riwayat Pengajuan Lengkap
Memudahkan komunikasi, analisa jam kerja serta memantau kinerja karyawan.
FAQ seputar Gadjian sebagai Solusi HR All-in-One
Apa itu aplikasi cuti karyawan Gadjian?
Aplikasi cuti karyawan Gadjian adalah fitur dalam software HRIS Gadjian yang digunakan untuk mengelola pengajuan cuti, izin, dan sakit secara digital tanpa kertas (paperless). Melalui aplikasi ini, HR dan karyawan dapat mengajukan, menyetujui, serta memantau riwayat cuti dan izin dalam satu sistem terpusat yang otomatis dan praktis.
Bagaimana cara mengajukan cuti melalui aplikasi Gadjian?
Karyawan dapat mengajukan cuti melalui fitur Employee Self Service (ESS) di dashboard karyawan atau aplikasi mobile GadjianKu. Caranya: pilih jenis pengajuan (cuti, izin, atau sakit), tentukan tanggal, unggah surat keterangan bila diperlukan, lalu kirim. Pengajuan akan diteruskan ke atasan dan HR untuk disetujui secara berjenjang.
Apa perbedaan cuti, izin, dan sakit dalam aplikasi Gadjian?
Cuti adalah hak ketidakhadiran karyawan yang dijatah per tahun (misalnya cuti tahunan), izin adalah ketidakhadiran untuk kepentingan tertentu di luar jatah cuti, dan sakit adalah ketidakhadiran karena alasan kesehatan yang biasanya disertai surat keterangan dokter. Ketiganya dapat diajukan, dicatat, dan direkap secara terpisah di Gadjian.
Apakah karyawan bisa mengajukan cuti lewat HP?
Ya, karyawan dapat mengajukan cuti, izin, dan sakit langsung dari smartphone melalui aplikasi mobile khusus karyawan bernama GadjianKu. Karyawan juga bisa memantau sisa kuota cuti dan riwayat pengajuan kapan saja melalui aplikasi tersebut.
Apa itu fitur Employee Self Service (ESS) di Gadjian?
Employee Self Service (ESS) adalah akses khusus karyawan yang memungkinkan mereka mengajukan cuti dan izin, memantau rekap data cuti, serta melihat status pengajuan secara mandiri melalui dashboard karyawan dan aplikasi GadjianKu. Fitur ini mengurangi beban administrasi HR dan mempercepat proses pengajuan.
Apakah Gadjian mendukung persetujuan cuti berjenjang?
Ya, Gadjian mendukung persetujuan cuti berjenjang (multi-level approval). Proses persetujuan dapat disesuaikan dengan hirarki di perusahaan, sehingga pengajuan dapat melewati beberapa tingkat atasan, dengan HR melakukan monitoring dan persetujuan akhir.
Apa itu carry forward cuti dan bagaimana Gadjian menghitungnya?
Carry forward cuti adalah sisa jatah cuti yang tidak terpakai pada periode tertentu dan dibawa ke periode berikutnya. Gadjian menghitung carry forward secara otomatis sesuai kebijakan perusahaan, sehingga HR tidak perlu menghitung manual dan risiko kesalahan perhitungan berkurang.
Bagaimana cara HR memantau dan menyetujui pengajuan cuti karyawan?
HR dapat memantau seluruh pengajuan cuti, izin, dan sakit melalui dashboard Gadjian, melihat status setiap pengajuan, dan memberikan persetujuan akhir setelah melewati atasan terkait. HR juga dapat menganalisis pola ketidakhadiran untuk memantau kinerja karyawan.
Apakah rekap data cuti karyawan bisa diunduh otomatis?
Ya. Gadjian menyediakan rekap data cuti, izin, dan sakit karyawan yang dapat diunduh secara otomatis, sehingga HR menghemat waktu tanpa membuat laporan manual. Rekap ini juga dapat diakses karyawan melalui portal GadjianKu.
Apakah kebijakan cuti di Gadjian bisa disesuaikan dengan perusahaan?
Bisa. Aturan cuti dan izin di Gadjian bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk jenis cuti, jumlah jatah, aturan carry forward, serta alur persetujuannya.
Apakah pengelolaan cuti di Gadjian benar-benar paperless?
Ya, seluruh proses pengelolaan cuti, izin, dan sakit di Gadjian dilakukan secara digital dan paperless. Mulai dari pengajuan, unggah surat keterangan, persetujuan berjenjang, hingga rekap data semuanya berlangsung dalam aplikasi tanpa dokumen kertas.
Berapa hari karyawan dianggap mangkir kerja tanpa keterangan menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia?
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih, serta telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali oleh perusahaan, dapat dikategorikan mengundurkan diri (mangkir). Sistem absensi dan cuti digital seperti Gadjian membantu HR mencatat riwayat kehadiran secara akurat untuk mendukung proses ini bila diperlukan.
Apa manfaat menggunakan aplikasi cuti karyawan Gadjian bagi perusahaan?
Manfaat utamanya adalah proses pengajuan dan persetujuan cuti yang lebih cepat, perhitungan saldo cuti dan carry forward yang otomatis dan akurat, rekap data yang siap unduh, serta transparansi bagi karyawan melalui ESS dan aplikasi GadjianKu. Hal ini menghemat waktu HR dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Kelola dan Monitor Cuti Karyawan Secara Cepat & Mudah.
Coba Gadjian Gratis