Perjanjian Pengguna Akhir Sistem Payroll Gadjian

1. Definisi

a. “Produk” berarti perangkat lunak sebagai jasa (software as a service) dengan jenis sistem informasi sumber daya manusia yang dimiliki dan dikembangkan oleh FATIHA, yaitu aplikasi Gadjian, yang dapat diakses melalui situs www.gadjian.com beserta aplikasi mobil yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Apple Store dengan nama Gadjian.

b. “Aplikasi” termasuk perangkat lunak yang terdapat pada Produk, media terkait, setiap perangkat lunak dengan mode dalam jaringan dari Produk (tunduk pada syarat tambahan pelaksanaan penggunaan terhadap mode dalam jaringan tersebut), setiap materi yang dicetak, panduan, setiap dokumentasi dalam jaringan atau elektronik, dan seluruh salinan dari Produk dan materi tersebut.

2. Jaminan

2.01 FATIHA menjamin akan memberikan Produk secara profesional dan menggunakan kemampuan yang wajar dan berhati-hati sesuai dengan praktik dan standar komersial yang dikenal secara umum di industri informasi teknologi. Apabila Aplikasi tidak diberikan sesuai dengan yang dijanjikan, atas kebijakannya sendiri FATIHA akan melakukan perbaikan Aplikasi atau memberi kredit kepada PENGGUNA AKHIR maksimal dengan nilai yang sama dengan yang telah PENGGUNA AKHIR bayar untuk Aplikasi yang tidak sesuai. Hal tersebut merupakan satu-satunya tanggung jawab FATIHA dan satu-satunya upaya pemulihan khusus PENGGUNA AKHIR atas pelanggaran dalam Pasal 2.01 ini.

2.02 PENGGUNA AKHIR mengakui dan memahami bahwa kelancaran dan keberlangsungan Aplikasi sangat bergantung pada keakurasian dan kelancaran jaringan internet dan/atau Global Positioning System yang dimiliki atau berada di lokasi END USER. Dengan ini PENGGUNA AKHIR menjamin bahwa tidak akan ada keluhan, tuntutan, atau klaim terhadap FATIHA atas tidak atau kurang berfungsinya Produk yang disebabkan oleh lemahnya jaringan internet dan/atau Global Positioning System.

2.03 FATIHA tidak memberikan jaminan lainnya dan secara eksplisit menolak jaminan lainnya selain dari yang tercantum pada Perjanjian ini, baik yang dinyatakan atau ditetapkan oleh hukum, kebiasaan perdagangan, atau tata cara bertransaksi atau lainnya. FATIHA tidak memberikan jaminan untuk kelayakan jual dan kesesuaian Produk untuk tujuan tertentu.

2.04 PENGGUNA AKHIR setuju untuk memberikan ganti rugi kepada FATIHA dan petugasnya atau karyawannya atas setiap kerugian, pengeluaran, biaya hukum, dan kewajiban-kewajiban (di masa sekarang dan waktu yang akan datang, berkelanjutan, dan segala sesuatu yang berdasarkan ganti rugi), yang diderita oleh FATIHA sebagai akibat atau berkaitan dengan pelanggaran Perjanjian ini atau dokumen lainnya yang dilakukan oleh PENGGUNA AKHIR dan/atau atas tindakan yang dilakukan FATIHA sejak pelanggaran Perjanjian atau dokumen lainnya terjadi hingga diselesaikan.

2.05 Ketersediaan dan kehandalan Aplikasi berdasarkan ketersediaan dan kualitas jaringan internet di lokasi pengguna dan terkoneksi dengan perangkat pengguna. PENGGUNA AKHIR memahami dan setuju untuk tidak mengklaim atau menuntut FATIHA atas setiap kegagalan pemberian pelayanan akibat ketidaktersediaan atau ketidakhandalan jaringan internet yang terkoneksi dengan perangkat yang PENGGUNA AKHIR gunakan untuk mengakses Produk.

3. Penggunaan Produk

3.01 PENGGUNA AKHIR hanya diperkenankan untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi untuk keperluan Perusahaan dan untuk tujuan non-komersil, yang berarti bahwa Aplikasi ini hanya boleh diakses dan digunakan secara langsung oleh Perusahaan yang sedang mencari produk atau layanan untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusianya. Akses dan penggunaan Produk di luar keperluan Perusahaan atau untuk tujuan komersil dilarang dan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini.

3.02 PENGGUNA AKHIR dilarang menggunakan Aplikasi untuk hal atau dengan cara sebagai berikut:

a. untuk menyakiti, menyiksa, mempermalukan, memfitnah, mencemarkan nama baik, mengancam, mengintimidasi atau mengganggu orang atau bisnis lain, atau appaun yang melanggar privasi atau yang FATIHA anggap penuh kebencian, tidak senonoh, tidak patut, tidak pantas, atau diskriminatif;

b. dengan cara atau tujuan yang melawan hukum, menipu, atau tindakan komersil;

c. dengan melanggar atau menyalahi hak orang lain, termasuk namun tak terbatas pada hak paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang, publisitas, dan hak milik lainnya;

d. untuk membuat, memeriksa, memperbarui, mengubah atau memperbaiki database, rekaman, atau direktori PENGGUNA AKHIR ataupun orang lain;

e. menggunakan kode komputer otomatis, proses atau sistem, screen scraping, robot, net crawler, spider, pemrosesan data, trawling atau kode komputer; dan/atau

f. melanggar Perjanjian ini, atau petunjuk lainnya yang ada pada Aplikasi.

3.03 Fitur-fitur yang tersedia pada Produk telah ditentukan secara ekslusif oleh FATIHA. PENGGUNA AKHIR tidak bisa meminta penambahan atau modifikasi terhadap fitur atau Produk (custom). Penambahan atau modifikasi fitur atau Produk merupakan kebijakan tunggal FATIHA. FATIHA akan menampung saran dan masukan dari PENGGUNA AKHIR, namun tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan custom dari PENGGUNA AKHIR.

3.04 PENGGUNA AKHIR harus mempelajari Produk serta memahami fitur-fitur yang tersedia. Segala hal yang tidak diberikan atau disajikan kepada PENGGUNA AKHIR oleh FATIHA baik melalui website, Aplikasi, bahan paparan, atau paparan petugas FATIHA atau melalui Perjanjian ini, bukanlah tanggung jawab dan lingkup kerja FATIHA. Maka, atas setiap janji atau pernyataan tersedianya atau dapat disediakannya layanan tertentu yang PENGGUNA AKHIR peroleh dari pihak ketiga, PENGGUNA AKHIR melepaskan FATIHA dari segala bentuk ganti rugi, tuntutan, dan kompensasi.

3.05 Kegagalan sistem atau Aplikasi tidak menjadi tanggung jawab FATIHA apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh:

a. penggunaan Produk oleh PENGGUNA AKHIR dengan cara yang tidak diizinkan dalam Perjanjian ini;

b. masalah internet umum, kejadian  Force Majeure atau faktor lain di luar kendali FATIHA;

c. kegagalan atau malfungsi pada peralatan PENGGUNA AKHIR termasuk namun tidak terbatas pada perangkat keras, perangkat lunak, koneksi jaringan atau infrastruktur lainnya; atau

d. kegagalan atau malfungsi sistem, tindakan atau kelalaian pihak ketiga; atau pemeliharaan terjadwal atau perawatan darurat yang wajar atau luar biasa.

4. Pemberian Lisensi

4.01 FATIHA memberikan PENGGUNA AKHIR hak yang dapat ditarik kembali, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan terbatas untuk memasang dan menggunakan Aplikasi pada perangkat yang dimiliki dan dikuasai oleh PENGGUNA AKHIR dan karyawannya, dan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi pada perangkat tersebut secara ketat berdasarkan syarat dan ketentuan Lisensi ini, syarat dan ketentuan yang tertulis di Aplikasi itu sendiri, dan perjanjian yang berhubungan dengan perangkat PENGGUNA AKHIR lainnya.

4.02 Seluruh hak yang tidak secara spesifik diberikan berdasarkan Lisensi dimiliki oleh FATIHA. Lisensi ini tidak memberikan PENGGUNA AKHIR hak atau kepemilikan apapun atas Aplikasi dan tidak ditafsirkan sebagai penjualan atau pengalihan hak kekayaan intelektual atau hak-hak lainnya.

5. Hak atas Kekayaan Intelektual

PENGGUNA AKHIR setuju bahwa hak cipta dan semua hak atas kekayaan intelektual pada data, konsep, utilitas dan/atau hasil kerja yang dikembangkan oleh FATIHA sebagai bagian dari atau sehubungan dengan Produk, termasuk namun tidak terbatas pada ide, temuan, inovasi, penemuan, program komputer, formula, proses, teknik, pengetahuan, data atau peningkatan merupakan milik dan melekat secara absolut kepada FATIHA, ekslusif dan tidak terbatas.

6. Kerahasiaan

6.01 Suatu Pihak dari waktu ke waktu yang mengungkapkan (“Pihak Yang Mengungkapkan”) kepada Pihak lainnya (“Pihak Yang Menerima”) Informasi Rahasia tertentu (yang akan didefinisikan kemudian) milik Pihak Yang Mengungkapkan. Kecuali secara nyata diperbolehkan berdasarkan Perjanjian ini, untuk jangka waktu satu (1) tahun setelah pengungkapan, Pihak Yang Menerima akan melindungi Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan tersebut dari penggunaan yang tidak sah, penyebaran atau publikasi, menggunakan cara yang sama apabila Pihak Yang Menerima menggunakan informasi miliknya, namun tidak kurang dari cara yang wajar.

6.02 Pihak Yang Menerima tidak akan menggunakan Informasi Rahasia dari Pihak Yang Mengungkapkan untuk tujuan yang secara tegas tidak diperbolehkan dalam Perjanjian ini, dan akan membatasi pengungkapan Informasi Rahasia dari Pihak Yang Mengungkapkan kepada karyawan atau agen atau afiliasi atau anak perusahaan dari Pihak Yang Menerima yang perlu mengetahui Informasi Rahasia untuk keperluan Perjanjian ini, dan adalah, sehubungan dengan Informasi Rahasia dari Pihak Yang Mengungkapkan, secara tertulis terikat dalam ketentuan kerahasiaan yang tidak kurang dari ketentuan yang diatur disini. Tanpa mengesampingkan hal-hal berikut, Informasi Rahasia dapat diungkapkan apabila pengungkapan diperlukan oleh hukum atau perintah pengadilan yang berwenang atau badan regulator maupun administratif; dengan ketentuan bahwa Pihak Yang Menerima akan memberitahukan Pihak Yang Mengungkapkan atas permintaan tersebut secara tertulis, dan bekerjasama secara wajar dengan Pihak Yang Mengungkapkan, atas biaya Pihak Yang Mengungkapkan, dalam mendapatkan perlindungan atau perintah yang sama sehubungan dengan hal tersebut.

6.03 Untuk keperluan Perjanjian ini, ketentuan “Informasi Rahasia” berarti (a) rencana produk, desain, biaya, harga dan nama, informasi finansial yang tidak dipublikasikan, rencana pemasaran, kesempatan bisnis, personil, penelitian, pengembangan, kecakapan teknik dan informasi bisnis non teknis yang terkait salah satu Pihak; (b) semua informasi yang dinyatakan oleh Pihak Yang Mengungkapkan sebagai informasi rahasia secara tertulis atau, apabila diungkapkan secara verbal, dinyatakan sebagai rahasia pada saat pengungkapan dan ditulis dan dinyatakan sebagai informasi rahasia secara tertulis dalam tiga puluh (30) hari; dan (c) syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini; dengan ketentuan bahwa “Informasi Rahasia” tidak termasuk informasi yang (i) telah atau menjadi umum atau tersedia akibat publikasi, penggunaan komersial atau bukan disebabkan oleh kesalahan Pihak Yang Menerima; (ii) diketahui dan telah ditulis menjadi bentuk yang berwujud oleh Pihak Yang Menerima pada saat pengungkapan dan tidak tunduk pada pembatasan; (iii) secara independen dikembangkan oleh Pihak Yang Menerima tanpa menggunakan Informasi Rahasia Pihak Yang Mengungkapkan; (iv) secara sah mendapatkannya dari pihak ketiga yang memiliki hak untuk mengungkapkan; atau (v) dirilis untuk publikasi oleh Pihak Yang Mengungkapkan secara tertulis.

6.04 Pihak Yang Menerima akan mengembalikan kepada Pihak Yang Mengungkapkan, menghancurkan atau menghapus semua Informasi Rahasia dari Pihak Yang Mengungkapkan dalam bentuk yang berwujud dan/atau elektronik: (a) pada saat diminta secara tertulis oleh Pihak Yang Mengungkapkan; atau (b) pada saat berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini, mana yang terjadi terlebih dahulu, dan sehubungan dengan kedua hal tersebut, Pihak Yang Menerima akan dengan segera menyatakan dan tertulis menyatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan.

6.05 Ketentuan-ketentuan Pasal ini tetap berlaku meskipun telah terdapat pengakhiran atau habis masa berlakunya Perjanjian ini, atau kebijakan privasi dan syarat dan ketentuan Produk.

7. Pembatasan Tanggung Jawab

7.01 Tidak dalam hal apapun salah satu Pihak bertanggung jawab atas kerugian yang tidak langsung, konsekuensial, tidak disengaja atau khusus yang timbul dari klaim atau tindakan yang dinyatakan disini, atau untuk kehilangan keuntungan, pendapatan, kontrak PENGGUNA AKHIR, hilangnya kegunaan, gangguan bisnis, kehilangan data, atau kegagalan untuk menyadari adanya penghematan biaya, meskipun sudah disarankan mengenai kemungkinan kerugian tersebut.

7.02 PENGGUNA AKHIR dan FATIHA mengakui dan menyetujui bahwa, dalam hal terjadinya klaim pihak ketiga bahwa Aplikasi atau penguasaan atau penggunaan Aplikasi oleh PENGGUNA AKHIR melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga manapun, PENGGUNA AKHIR akan bertanggung jawab atas penyelidikan, pembelaan, penyelesaian, dan pembebasan dari klaim kekayaan intelektual tersebut. PENGGUNA AKHIR, bagaimanapun, harus memberitahukan FATIHA secara tertulis adanya klaim tersebut.

8. Jangka Waktu dan Pengakhiran

8.01 Perjanjian ini akan berlaku selama penggunaan Produk oleh PENGGUNA AKHIR.

8.02 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya jika: (a) Pihak lainnya melakukan pelanggaran Perjanjianini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya permintaan untuk memperbaiki hal tersebut; (b) Pihak lainnya menghentikan kegiatan usahanya untuk alasan apapun atau terancam untuk menghentikan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi Perjanjian ini; atau (c) Pihak lainnya dinyatakan bangkrut, dilikuidasi atau bentuk insolvensi lainnya.

8.03 Dalam hal PENGGUNA AKHIR mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak bukan karena alasan Pasal 8.02 pada Perjanjian ini dan tanpa alasan yang jelas, maka PENGGUNA AKHIR dinyatakan “Wanprestasi” dan wajib memenuhi seluruh kewajibannya untuk melakukan seluruh pembayaran berlangganan sesuai jangka waktu Perjanjian.

9. Pemberitahuan

PENGGUNA AKHIR dapat menghubungi FATIHA untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Aplikasi, produk dan layanan FATIHA lainnya di Menara Bidakara 2, Annex Building (Bina Sentra) Lantai 4, Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73, RT.08/RW.08, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan Telepon: (021) 3115-1775 Fax : (021) 3115-1775

10. Ketentuan Umum

10.01 Dengan mengunduh, menginstal atau menggunakan Produk, PENGGUNA AKHIR menerima seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini. PENGGUNA AKHIR akan memiliki hak untuk menggunakan Aplikasi atau Produk sesuai dengan Pasal 4 dan 5 Perjanjian ini, jika PENGGUNA AKHIR mematuhi persyaratan Perjanjian ini.

10.02 Bahasa Yang Berlaku. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang mengatur dan berlaku.

10.03 Pengalihan. Tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis Pihak lainnya, kecuali kepada Pihak yang tetap ada pada saat penggabungan atau konsolidasi di mana ia berpartisipasi atau sebagai pembeli dari semua atau sebagian dari asetnya, selama Pihak yang tetap ada tersebut atau pembeli secara tegas menyatakan tetap akan melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian ini.

10.04 Keadaan Kahar. Kecuali kewajiban pembayaran, tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan yang timbul akibat hal yang di luar kontrolnya yang wajar dan bukan disebabkan oleh kelalaian oleh Pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan ketentuan bahwa Pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan pemberitahuan segera atas kondisi tersebut kepada Pihak lainnya dan melaksanakan semua upaya yang wajar untuk melaksanakan kewajibannya.

10.05 Keadaan kahar adalah kejadian diluar kendali dari FATIHA dan PENGGUNA AKHIR, yang mencegah Pihak untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. tindakan Tuhan (termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, ledakan, gempa bumi, kekeringan, dan banjir);

b. peperangan, pertempuran (apakah secara dinyatakan atau tidak), invasi, tindakan musuh asing, mobilisasi atau embargo; dan/atau

c. huru-hara, kekacauan, pemberontakan, revolusi, serangan, kekuatan militer, perang sipil, atau tindakan atau ancaman terorisme.

10.06 Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa. Perjanjian ini akan diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia tanpa mempengaruhi asas hukum antar tata hukum. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan tentang keabsahannya, validitas atau pengakhiran, harus dirujuk kepada dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak ada dalam ayat ini yang menghalangi Pihak dari mencari atau meminta penyelesaian yang setara dengan kerugian yang bersifat mendesak sebelum proses peradilan yang sesuai.

10.07 Para Pihak dengan ini mengenyampingkan keberlakuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mewajibkan permohonan formal kepada pengadilan dalam hal terjadinya pemutusan kontrak.

10.08 Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan Yang Berlaku. Masing-masing Pihak harus memastikan kepatuhannya terhadap undang-undang, hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan kegiatannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pada undang-undang, ketentuan dan peraturan yang mengatur anti korupsi dan/atau anti penyuapan.

10.09 Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian dan pemahaman antara Para Pihak yang terkait dengan materi pokok dalam Perjanjian ini, dan mengenyampingkan semua perjanjian sebelumnya, pengaturan dan kesanggupan, baik secara lisan maupun tulisan, di antara Para Pihak.

10.10 Perubahan. Perjanjian ini tidak boleh ditambah, dirubah, atau dimodifikasi kecuali dengan dokumen tertulis ditandatangani oleh Para Pihak dan ditetapkan sebagai tambahan, perubahan, atau modifikasi atas Perjanjian ini.

10.11 Ketidakberlakuan Sebagian. Apabila ketentuan dalam Perjanjian ini atau penerapannya kepada setiap Pihak atau keadaan dinyatakan tidak sah, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka bagian lainnya dari Perjanjian ini akan tetap sah dan berlaku sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.

10.12 Pengenyampingan. Para Pihak dianggap tidak mengenyampingkan hak-hak yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini, kecuali Pihak tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya bahwa ia telah mengenyampingkan hak-hak tersebut. Keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan haknya tidak dapat dianggap sebagai pengenyampingan terhadap setiap peristiwa cidera janji atau konsekuensinya.

Perjanjian ini juga dapat diakses pada situs Gadjian www.gadjian.com. PENGGUNA AKHIR disarankan untuk secara berkala mengakses laman dan membaca bagian End User Agreement pada situs karena Perjanjian dapat kami ubah/amendemen (sejauh diperbolehkan oleh ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku) dari waktu ke waktu.