Gubernur Anies Baswedan pada 21 November 2021 telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85%. Angka ini sedikit lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP 2022 seca[...]
Gubernur Anies Baswedan pada 21 November 2021 telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85%. Angka ini sedikit lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP 2022 seca[...]