Istilah uang jasa karyawan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia terdapat dalam UU No 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. Uang jasa merupakan kompensasi yang wa[...]
Istilah uang jasa karyawan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia terdapat dalam UU No 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. Uang jasa merupakan kompensasi yang wa[...]