Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 menyebutkan ada 15 alasan yang dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Alasan PHK ini memengaruhi jenis kompensasi yang diterima ka[...]
Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian[...]