Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK haru[...]
Istilah PMTK dikenal dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk memahami apa itu PMTK, perlu diketahui lebih dulu bahwa [...]