Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK haru[...]
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikia[...]