Pemerintah RI berdasarkan Permenaker No. 1 tahun 20171 telah mewajibkan perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan untuk memiliki sistem kepangkatan (j[...]
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah hingga yang tertinggi yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan di perusahaa[...]