Pasal 17 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima[...]
Pasal 17 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima[...]