Pasal 17 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima[...]
Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan1, jika terjadi pemindahan kerja, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru. Dalam hal ini, termasuk upah beserta potongan pajaknya[...]