Aturan ketenagakerjaan kita memperbolehkan perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 8 jam sehari dengan persetujuan karyawan bersangkutan. Kemudian, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebaga[...]
Aturan ketenagakerjaan kita memperbolehkan perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 8 jam sehari dengan persetujuan karyawan bersangkutan. Kemudian, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebaga[...]