Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status pekerjaan karyawan, yaitu pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu t[...]
Bagaimana Aturan Karyawan Kontrak Mengundurkan Diri Saat Jangka Waktu PKWT Belum Berakhir?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja yang dibuat berdasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur PKWT ya[...]