Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK haru[...]
Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK haru[...]