Ada empat jenis alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana prosesnya tidak membutuhkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu karyawan pensiun, karyawan meninggal dunia[...]
Ada empat jenis alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana prosesnya tidak membutuhkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu karyawan pensiun, karyawan meninggal dunia[...]