Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maka ia wajib memberikan kompensasi kepada karyawan bersangkutan. Selain pesangon dan uang [...]
Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maka ia wajib memberikan kompensasi kepada karyawan bersangkutan. Selain pesangon dan uang [...]