Per Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan[...]
Per Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan[...]