Peraturan tentang kerja lembur karyawan mengalami perubahan sejak berlakunya Omnibus Law. Jika sebelumnya ketentuan lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi [...]
Mempekerjakan karyawan di luar hari kerja bukanlah “perkara haram” menurut peraturan ketengakerjaan di Indonesia. Selama karyawan menyetujuinya, kerja lembur sah dilakukan di hari istirahat akhir pek[...]