Karyawan outsourcing di sebuah perusahaan adalah tenaga kerja yang statusnya bukan pekerja internal, melainkan dari pihak ketiga. Pengadaan status karyawan ini telah diatur dalam Undang-undang Ketenagake[...]
Karyawan outsourcing di sebuah perusahaan adalah tenaga kerja yang statusnya bukan pekerja internal, melainkan dari pihak ketiga. Pengadaan status karyawan ini telah diatur dalam Undang-undang Ketenagake[...]