Menurut PP No 36 Tahun 20211 tentang Pengupahan, bonus dikategorikan sebagai pendapatan non-upah sama seperti tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Namun, berbeda dengan THR yang besaran dan tata cara pem[...]
Menurut PP No 36 Tahun 20211 tentang Pengupahan, bonus dikategorikan sebagai pendapatan non-upah sama seperti tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Namun, berbeda dengan THR yang besaran dan tata cara pem[...]