Jika perusahaan kamu mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang karyawan, maka kamu wajib membuat peraturan perusahaan. Kewajiban itu tercantum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 108. Peratur[...]
Jika perusahaan kamu mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang karyawan, maka kamu wajib membuat peraturan perusahaan. Kewajiban itu tercantum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 108. Peratur[...]