Karyawan di perusahaan memiliki hak cuti tahunan yang muncul setelah karyawan bekerja setahun, baik untuk cuti karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Aturan cuti tahunan karyawan diatur pemerintah[...]
Setiap karyawan swasta yang bekerja di perusahaan berhak atas hak cuti dan mendapatkan waktu untuk istirahat dan menyegarkan pikiran agar tetap produktif dalam bekerja. Namun, dalam sebuah perusahaan, pe[...]