Karyawan PKWT maupun PKWTT di perusahaanmu termasuk wajib pajak orang pribadi kategori Pegawai Tetap karena menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Oleh sebab itu, kamu mesti menghitun[...]
Karyawan PKWT maupun PKWTT di perusahaanmu termasuk wajib pajak orang pribadi kategori Pegawai Tetap karena menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Oleh sebab itu, kamu mesti menghitun[...]