THR dan bonus adalah pendapatan yang dikenai PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 20161 yang menyebutkan kedua jenis pendapatan itu digolongkan ke dalam penghasilan bersifat ti[...]
THR dan bonus adalah pendapatan yang dikenai PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 20161 yang menyebutkan kedua jenis pendapatan itu digolongkan ke dalam penghasilan bersifat ti[...]