Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 20241. Di dalam Permenaker tertanggal 4 Desember 2024[...]
Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 20241. Di dalam Permenaker tertanggal 4 Desember 2024[...]