Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status pekerjaan karyawan, yaitu pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu t[...]
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status pekerjaan karyawan, yaitu pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu t[...]