Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan1, jika terjadi pemindahan kerja, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru. Dalam hal ini, termasuk upah beserta potongan pajaknya[...]
Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan1, jika terjadi pemindahan kerja, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru. Dalam hal ini, termasuk upah beserta potongan pajaknya[...]