Biaya jabatan masih tetap menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 terbaru untuk pegawai tetap, yakni pegawai yang menerima penghasilan secara teratur termasuk karyawan kontrak jangka[...]
Di pengujung 2023, pemerintah menerbitkan PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP ini mem[...]