Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status karyawan perusahaan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sedangkan kar[...]
Klaster ketenagakerjaan merupakan bagian isi Omnibus Law yang paling banyak mendapat sorotan media dan menarik perhatian publik, mengingat aturan tersebut menyangkut nasib pengusaha dan pekerja Indonesia[...]