Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 menyebutkan ada 15 alasan yang dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Alasan PHK ini memengaruhi jenis kompensasi yang diterima ka[...]
HR dan pengusaha wajib tahu ketentuan uang pesangon karyawan menurut UU Cipta Kerja yang berbeda dari peraturan lama. Kabar baiknya, aturan terbaru ini meringankan kewajiban perusahaan membayar pesangon.[...]