Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah karyawan yang diterima pada saat hari raya keagamaan. Berbeda dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan rumah, tunjangan anak/istri[...]
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan, perusahaan wajib bayar THR karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dalam hal ini, Idulfitri diambil sebagai hari [...]