Jika perusahaan kamu mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang karyawan, maka kamu wajib membuat peraturan perusahaan. Kewajiban itu tercantum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 108. Peratur[...]
Karyawan tetap merupakan mitra kerja perusahaan yang penting. Tanpa mereka, roda operasional perusahaan tidak akan optimal. Maka dari itu, perusahaan perlu mengelola karyawan tetap dengan baik. Salah sat[...]