Karyawan yang berhenti bekerja, entah karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atas kemauan sendiri, atau berakhirnya kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak mendapatkan su[...]
Karyawan yang berhenti bekerja, entah karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atas kemauan sendiri, atau berakhirnya kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak mendapatkan su[...]