Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional1 Pasal 13 menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peser[...]
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia. Salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah pembayaran iur[...]