Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status karyawan perusahaan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sedangkan kar[...]
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status karyawan perusahaan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sedangkan kar[...]