Mulai Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotong[...]
Dalam perhitungan PPh Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi pengurang terbesar penghasilan karyawan sebelum dikenakan tarif pajak. Paling sedikit, seorang karyawan akan memperoleh pengura[...]