Semakin banyaknya karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan turut meningkatkan kebutuhan pengelolaan karyawan. Dalam hal ini, perusahaan pun berlomba-lomba menawarkan kompensasi terbaik agar dapat meni[...]
Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK haru[...]