Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maka ia wajib memberikan kompensasi kepada karyawan bersangkutan. Selain pesangon dan uang [...]
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikia[...]