Menteri Ketenagakerjaan 2018, Hanif Dhakiri, kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehubungan dengan [...]
Menteri Ketenagakerjaan 2018, Hanif Dhakiri, kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehubungan dengan [...]