Setiap orang yang menjalani profesi tentunya diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Selain pegawai tetap, PPh Pasal 21 juga dikenakan kepada kelompok subjek bukan pegawai, yang di antaranya terma[...]
Mulai Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotong[...]