Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pengusaha kepada karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun buruh harian untuk menunjang kebutuhan mereka menje[...]
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah karyawan yang diterima pada saat hari raya keagamaan. Berbeda dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan rumah, tunjangan anak/istri[...]