Apabila perusahaanmu mempekerjakan banyak karyawan perempuan, maka kamu wajib memberikan waktu istirahat melahirkan (maternity leave) bagi mereka yang hamil dan akan menjalani persalinan. Istirahat kerja[...]
Pada praktiknya, cuti haid merupakan hak cuti karyawan wanita yang lebih sulit diberikan perusahaan di Indonesia dibanding cuti melahirkan. Salah satu penyebabnya adalah cuti haid diberikan karena rasa s[...]