Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja yang dibuat berdasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur PKWT ya[...]
Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Keten[...]