Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK haru[...]
Tentang besaran bonus akhir tahun, kebijakan umumnya bervariasi antar perusahaan dan dapat ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk masa kerja, prestasi, jabatan, dan tingkat kehadiran karyawan. Melansi[...]