Mulai Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotong[...]
Biaya jabatan masih tetap menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 terbaru untuk pegawai tetap, yakni pegawai yang menerima penghasilan secara teratur termasuk karyawan kontrak jangka[...]