Berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) PP No 58 Tahun 2023 berdampak pada perusahaan yang selama ini menggunakan metode hitung PPh 21 gross up dalam pemotongan pajak penghasilan karyawan. Rumus gross u[...]
Per Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan[...]