Istilah uang jasa karyawan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia terdapat dalam UU No 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. Uang jasa merupakan kompensasi yang wa[...]
Masa percobaan atau probation untuk karyawan baru diperbolehkan menurut hukum perburuhan. Salah satu tujuannya untuk menilai kinerja karyawan, sehingga perusahaan bisa mengambil keputusan yang tepat apak[...]