Berbeda dengan pekerja laki-laki yang hanya memiliki izin sakit, pekerja perempuan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, memiliki hak istimewa untuk libur dari rutinitas bekerja di perusahaan[...]
Pemberian hak cuti melahirkan atau maternity leave merupakan wujud dari dukungan perusahaan terhadap kebutuhan karyawan perempuan yang sedang menjalani proses kehamilan dan pemulihan setelah melahirkan.&[...]