Pembaruan dan Perpanjangan PKWT Menurut Aturan Terbaru – Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah jenis perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja otomatis berakhir apabila jangka waktu berakhir atau pekerjaan telah selesai.
Apabila jangka waktu berakhir, namun pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, perusahaan dapat melakukan perpanjangan atau pembaruan perjanjian PKWT. Ketentuan pembaruan dan perpanjangan karyawan kontrak diatur oleh UU Ketenagakerjaan yang kemudian diubah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja
Perpanjangan PKWT di UU Cipta Kerja
Sejak UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 diundangkan, aturan PKWT di UU Ketenagakerjaan, Pasal 59, diubah total. Pasal 59 terbaru menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu mempanjang PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
PP yang mengatur perpanjangan PKWT UU Cipta Kerja adalah PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Menurut Pasal 8, PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu dapat dibuat paling lama 5 tahun. Apabila pekerjaan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu keseluruhan karyawan beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Sedangkan menurut Pasal 9, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat atas dasar kesepakatan dalam perjanjian kerja. Kesepakatan harus mencakup ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai serta lamanya waktu perjanjian kerja.
Apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang disepakati dalam perjanjian, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Namun, apabila PKWT berakhir namun pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, maka PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Mengenai teknis perpanjangan, aturan PKWT terbaru tidak lagi mengaturnya, apakah sebelum atau sesudah kontrak berakhir. Namun, yang perlu dicatat, saat PKWT berakhir, karyawan berhak mendapat uang kompensasi yang dibayarkan sebelum masa memperpanjang PKWT. Di akhir batas waktu PKWT tersebut, karyawan juga berhak mendapat uang kompensasi lagi.
Besarnya kompensasi adalah satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Ketentuan Uang Kompensasi PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Aturan PKWT UU Cipta Kerja tidak lagi mengenal pembaruan PKWT sejak ketentuannya dihapus dari Pasal 59 UU No 13/2003 dan tidak ditemukan ketentuan penggantinya di PP No 35/2021.
Berikut ini perbandingan aturan lama dan baru:
Perbedaan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT dalam UU Cipta Kerja Terbaru
Meskipun aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja terbaru tidak lagi mengenal pembaruan PKWT, namun jika membahas perbedaannya, tidak terdapat banyak perbedaan antara perpanjangan dengan pembaharuan PKWT. Berikut rangkuman peraturan PKWT 2024 mengenai perpanjangan dan pembaharuan PKWT:
1. Waktu Pelaksanaan
- Perpanjangan PKWT dilakukan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
- Pembaruan PKWT diperbarui setelah jangka waktunya berakhir dengan syarat masa tenggang 30 hari.
2. Informasi Pelaksanaan
- Pemberitahuan mengenai perpanjangan PKWT harus diinformasikan ke pekerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir.
- Tidak ada jangka waktu.
3. Jeda Pekerjaan
- Perpanjangan PKWT tidak memiliki masa jeda.
- Pembaruan PKWT baru dilakukan setelah masa tenggang 30 hari, artinya ada jeda pekerjaan selama masa tersebut.
4. Batas Maksimal Pemberlakuan
- Perpanjangan PKWT hanya boleh dilakukan 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
- Pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
5. Batasan Profesi
- Tidak ada aturan mengenai batasan pekerjaan.
- Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai dengan jangka penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
Contoh Surat Perpanjangan PKWT
Surat memperpanjang PKWT tidak banyak berbeda dengan perjanjian kerja hak karyawan PKWT, harus dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, dan ditandatangani kedua belah pihak yang mengadakan perpanjangan kontrak karyawan . Berikut ini contohnya:
Keputusan memperpanjang PKWT biasanya dilakukan setelah perusahaan mempertimbangkan hasil kinerja karyawan bersangkutan selama masa kontrak.
Aplikasi Payroll dengan Fitur Reminder Kontrak Kerja
Jika Anda mempekerjakan karyawan PKWT, Anda dapat menggunakan aplikasi HRIS Gadjian untuk memantau kinerja mereka secara real-time melalui fitur analisis kinerja karyawan. Fitur ini menyediakan data analisis karyawan, termasuk tingkat produktivitas dan tingkat absensi karyawan, yang bisa membantu Anda membuat keputusan.
Gadjian juga dilengkapi fitur reminder kontrak yang akan memberi tahu Anda 30 hari sebelum masa kontrak karyawan berakhir. Ini sangat praktis dan membantu perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan PKWT dengan jangka waktu dan periode berbeda. Anda tak perlu repot mengecek manual tanggal kadaluwarsa PKWT di dokumen perjanjian satu per satu.
Baca Juga: Prosedur PHK Menurut UU untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
Untuk menghitung gaji karyawan kontrak beserta potongan pajak penghasilannya, Gadjian punya fitur hitung gaji online dan PPh 21. Software payroll ini akan menghitung semua komponen slip gaji karyawan Anda setiap bulan secara otomatis dan efisien. Anda tidak perlu lagi rumus-rumus Excel untuk mengelola penggajian.