Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan – Setiap karyawan wajib didaftarkan perusahaan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika tiba saatnya karyawan akan memperoleh aneka manfaat sesuai dengan jenis program yang diikuti.
Setiap bulannya, perusahaan harus membayar iuran kepesertaan BPJS karyawan mereka secara rutin. Maka dari itu, Anda perlu tahu tarif dan cara menghitung potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Apa Itu Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan untuk menjadi peserta. Sebagai gantinya, karyawan akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kematian, serta pensiun.
Baca Juga: Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara rutin. Namun, pembayarannya bisa oleh perusahaan/pemberi kerja saja atau dibagi bersama dengan karyawan dalam porsi tertentu.
Secara umum, tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan akan berbasis ke persentase upah karyawan. Oleh sebab itu, nilainya bergantung kepada besaran upah yang diterima. Semakin besar gaji atau yang diperoleh karyawan, maka iurannya pasti akan bertambah tinggi pula.
Adapun potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan diterapkan ke empat program perlindungan berikut ini:
1. | Jaminan Hari Tua (JHT) |
2. | Jaminn Kecelakaan Kerja (JKK) |
3. | Jaminan Kematian (JKM) |
4. | Jaminan Pensiun (JP) |
Cara Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
1. Menghitung Potongan Iuran JHT
JHT merupakan program perlindungan untuk karyawan yang sudah tidak lagi aktif bekerja. Program ini memberi manfaat berupa uang tunai dari hasil akumulasi iuran yang dilakukan oleh peserta beserta bunga hasil pengembangan dana.
Karyawan bisa melakukan pengecekan tarif JHT secara berkala dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, membuka aplikasi BPJSTKU atau JMO, melalui SMS, atau datang langsung ke kantornya. Namun, karyawan peserta JHT baru berhak memperoleh manfaat jika masuk ke dalam tiga kategori berikut ini:
1. | Peserta telah mencapai usia 56 tahun atau pensiun |
2. | Peserta meninggal dunia sehingga diberikan ke ahli waris |
3. | Peserta mengalami cacar total tetap |
Adapun besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah yang diterima oleh peserta. Namun, karyawan hanya membayar 2% saja, 3,7% iuran JHT dibayar oleh perusahaan.
Untuk lebih mudah paham, berikut ilustrasi perhitungan iuran JHT karyawan A dengan nilai gaji Rp8 juta sebagai berikut:
Iuran JHT Karyawan | 5,7% | Rp. 456.000/bulan |
Iuran JHT yang Dibayar Karyawan | 2% | Rp. 160.000/bulan |
Iuran JHT yang Dibayar Perusahaan | 3,7% | Rp. 296.000/bulan |
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
2. Menghitung Potongan Iuran JKK
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perusahaan juga berhak memperoleh perlindungan JKK. Ini adalah program yang memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun menuju tempat kerja.
Akan tetapi, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK berbeda-beda. Tarifnya akan disesuaikan dengan risiko kerja karyawan. Semakin tinggi risikonya, maka tarif iuran JKK akan bertambah besar.
Meski begitu, iuran JKK akan ditanggung oleh perusahaan sepenuhnya. Adapun tarif iuran JKK sebagai berikut:
1. | Risiko sangat rendah | 0,24% |
2. | Risiko rendah | 0,54% |
3. | Risiko sedang | 0,89% |
4. | Risiko tinggi | 1,27% |
5. | Risiko sangat tinggi | 1,74% |
Contoh kasus karyawan B yang menerima upah Rp10 juta per bulan dengan risiko kerja rendah dapat dilihat untuk memahaminya dengan lebih mudah. Perusahaannya harus membayar iuran JKK sebagai berikut:
Iuran JKK Karyawan B = 0,54% x Rp10.000.000,- = Rp54.000,- per bulan.
3. Menghitung Potongan Iuran JKM
JKM merupakan program perlindungan yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diperoleh peserta sebagai berikut:
- Santunan kematian sebesar Rp20.000.000,-.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-
- Beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk paling banyak dua orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Sama seperti JKK, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM ditanggung penuh oleh perusahaan. Nilai iuran JKM per bulan sebesar 0,3% x upah per bulan.
Contoh kasus karyawan C yang menerima upah Rp6.000.000,- per bulan bisa menjadi gambaran.
Iuran JKM Karyawan C = 0,3% x Rp6.000.000,- = Rp18.000,- per bulan.
4. Menghitung Potongan Iuran JP
JP merupakan program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Berbeda dengan JHT yang diberikan sekaligus, manfaat JP berupa uang tunai akan dibayarkan ke peserta atau ahli waris setiap bulan.
Untuk mendapatkan manfaat JP, karyawan yang menjadi peserta harus memenuhi masa iuran minimal, yakni selama 180 bulan atau 15 tahun. Namun, jika meninggal dunia di tengah masa iuran, manfaatnya akan diberikan ke ahli waris.
Selain memberi jaminan setelah usia pensiun, peserta JP akan mendapat uang tunai jika mengalami cacat total tetap. Selain itu, uang tunai juga diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.
Adapun nilai potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JP sebesar 3% dari upah peserta. Namun, pembayarannya dibagi dua antara perusahaan atau pemberi kerja dengan karyawan. Porsinya 2% oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.
Contoh kasus karyawan D yang memiliki upah sebesar Rp12 juta per bulan bisa menjadi ilustrasi seperti berikut:
Iuran JP Karyawan D | 3% | Rp. 360.000 |
Iuran JP yang Dibayar Karyawan | 1% | Rp. 120.000 |
Iuran JP yang Dibayar Perusahaan | 2% | Rp. 240.000 |
Hitung dan Lapor SIPP BPJS Online
Penghitungan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan memang mudah. Namun, bayangkan jika harus dilakukan untuk banyak orang. Tentu prosesnya tidak akan simpel lagi dan memakan waktu maupun energi.
Saatnya perusahaan Anda beralih ke aplikasi Gadjian, agar dapat dengan cepat menghitung premi BPJS, baik tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sekaligus menghitung PPh 21.
Bersamaan dengan itu, aplikasi HRIS Gadjian juga dapat membantu pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Gadjian bisa menyediakan dan mengisi file SIPP secara otomatis sehingga siap diunggah ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Penghitungan iuran BPJS Tenaga Kerja 2022 dan seterusnya akan menjadi ringkas, cepat, dan akurat.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Resign
Bukan hanya itu, Gadjian dapat pula dipakai untuk memproses payroll dengan lebih mudah. Gadjian memiliki fitur Penggajian dan THR yang berguna untuk menghitung gaji karyawan dengan otomatis. Nanti perhitungannya sudah mempertimbangkan berbagai komponen seperti tunjangan, lembur, THR, dan bonus. Berkat itu, proses payroll jadi simpel.
Tunggu apa lagi? Gunakan Gadjian yang mampu menghitung potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, payroll, dan THR secara otomatis.