Lengkap! Peraturan tentang THR Karyawan Perusahaan – Di Indonesia, selain upah, kewajiban perusahaan yang juga diatur oleh pemerintah adalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran THR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut ini peraturan pemerintah tentang THR karyawan yang perlu kamu ketahui, dirangkum dari kedua peraturan perundangan-undangan tersebut.
Baca Juga: Perhitungan Pajak THR Karyawan Swasta
Definisi THR
THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan adalah hari raya 6 agama yang diakui di Indonesia, yaitu:
- Idulfitri bagi pekerja muslim atau beragama Islam
- Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
- Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
- Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan
- Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Masing-masing berhak mendapatkan THR sekali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan.
Dasar Hukum Kewajiban Membayar THR
Tidak seperti tunjangan lain yang merupakan kebijakan perusahaan dan bersifat opsional (boleh diberikan dan boleh tidak), THR adalah bagian dari kebijakan pemerintah di bidang pengupahan dan bersifat wajib. Artinya, pengusaha tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR.
Ketentuan THR sebagai kewajiban pengusaha tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan:
Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Sedangkan yang dimaksud pengusaha adalah perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang mempekerjakan pekerja/buruh dan membayar upah sebagai imbalan.
Dasar Hukum Hak Menerima THR
Setiap karyawan yang telah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya 1 bulan berhak menerima THR keagamaan. Syarat lainnya adalah karyawan memiliki hubungan kerja PKWTT maupun PKWT, tanpa membedakan apakah karyawan tetap, kontrak, atau harian lepas.
Ketentuannya ada di Pasal 2 Permenaker No 6/2016:
1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR
Sesuai Pasal 6 Permenaker No 6/2016, THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. THR tidak dapat diberikan dalam bentuk barang.
Besaran THR keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Sebagai contoh, karyawan yang baru bekerja 6 bulan di perusahaan berhak menerima THR sebesar: 6/12 x upah sebulan.
Baca Juga: Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Baru Dipromosi Sesuai Depnaker
Cara Pembayaran THR
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Meski demikian, pemerintah pernah memberikan keringanan pada 2020 di mana THR boleh dicicil atau ditunda hingga H-1 hari raya keagamaan bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
Krisis akibat COVID-19 memang sempat menjadi kendala bagi perusahaan dalam membayar THR, sementara pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban tersebut. Sebagai jalan tengah, pengusaha dan karyawan diperbolehkan berdialog untuk menyepakati pembayaran THR.
Pengecualian Aturan Besaran THR
Aturan THR sebesar 1 bulan upah dikecualikan bagi perusahaan yang punya kebiasaan membayar THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, jika peraturan perusahaan menetapkan THR keagamaan sebesar 150% upah, maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan perusahaan.
Upah untuk Perhitungan THR
Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah upah yang terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Untuk pekerja harian lepas, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Peraturan THR 2022 rencananya baru akan diterbitkan pada pekan kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Bocoran informasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR tahun 2022 tidak ada relaksasi atau dalam kata lain THR harus dibayar penuh oleh pemberi kerja.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan minggu depan,” kata Putri dikutip dari Kompas.com.
Jika mengacu pada PP Pengupahan di atas, maka pembayaran THR 2022 secara berturut-turut dilakukan paling lambat:
- 25 Januari untuk karyawan beragama Konghucu
- 24 Februari untuk karyawan beragama Hindu
- 25 April untuk karyawan beragama Islam
- 9 Mei untuk karyawan beragama Buddha, dan
- 18 Desember untuk karyawan beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
Tanggal tersebut adalah H-7 dari hari raya masing-masing agama.
THR bagi Karyawan Berhenti Bekerja Sebelum Hari Raya Keagamaan
Karyawan yang berhenti bekerja, baik mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri/resign, dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Dengan catatan, karyawan tersebut berstatus PKWTT atau pegawai tetap.
Bagaimana dengan karyawan PKWT yang berhenti karena habis masa kontraknya? Ketentuan di atas tidak berlaku, sehingga pengusaha tidak wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Patuh
Permenaker No 6/2016 menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan peraturan tentang THR.
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari jumlah yang seharusnya dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan dan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian atau pembekuan kegiatan usaha.
Pajak THR
Seperti penghasilan lainnya, THR juga dikenai pajak PPh 21. Pengusaha sebagai pemotong pajak berwenang menghitung dan memotong pajaknya saat pembayaran THR, kemudian menyetorkannya ke negara.
Aplikasi Hitung THR
Untuk menghitung THR karyawan secara efisien, kamu bisa menggunakan aplikasi payroll Gadjian dari Fast 8. Fitur hitung gaji dan THR online akan menghitung otomatis gaji dan THR keagamaan termasuk pajak PPh 21-nya di slip gaji karyawan. Sistem HRIS terbaik ini juga dapat menghitung jenis penghasilan lain, seperti tunjangan, bonus, dan lembur karyawan.
Tak masalah apabila karyawan kamu cukup banyak, karena kalkulator hitung Gadjian mampu menyelesaikan semua perhitungan secara cepat dan minim risiko kesalahan. Jadi, Gadjian membantu kamu membayar THR tepat waktu tanpa perlu pusing dengan perhitungannya. Ini akan menghindarkan kamu dari denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban tersebut.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Pokok dan Tunjangan dengan Benar
Ingin hemat waktu, tenaga, dan biaya? Tinggalkan perhitungan manual dengan Excel dan beralihlah ke payroll cloud Gadjian untuk menyelesaikan penggajian, THR, dan administrasi karyawan di perusahaan kamu.