Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK

Aturan Baru Pencairan JHT

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan aturan baru pencairan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tertanggal 4 Februari 2022. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan aturan lama, yakni Permenaker No 19 Tahun 2015.

Rencananya, Permenaker JHT ini akan berlaku mulai Mei 2022. Namun, sejak disosialisasikan, aturan baru pencairan JHT ini menjadi polemik, serta lebih banyak menuai protes dan kritik karena dianggap memberatkan pekerja sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta

Aturan Baru: Klaim JHT Menunggu Usia 56 tahun

Poin utama yang menjadi persoalan dalam Permenaker baru tersebut adalah klaim JHT hanya dapat dilakukan setelah peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Apabila karyawan swasta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat melakukan pencairan saldo JHT. Begitu pun bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka baru dapat menikmati manfaat BPJS ini setelah memasuki usia 56 tahun.

Ketentuannya secara tegas ada di Pasal 5 Permenaker No 2/2022 sebagai berikut:

Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Alasan yang mendasari keluarnya Permenaker baru tersebut menurut pemerintah adalah untuk mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan hari tua bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Sementara karyawan yang berhenti bekerja, baik PHK maupun resign, dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan Lama: Klaim JHT 1 Bulan Setelah Berhenti Kerja

Menurut aturan lama di Permenaker No 19/2015, karyawan di-PHK dan resign dapat segera mengajukan pencairan JHT sekaligus paling cepat 1 bulan setelah tanggal berhenti bekerja. Ketentuannya ada di Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1):

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi karyawan yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun untuk mencairkan saldo tabungan JHT sekaligus.

Baca Juga: Potongan Slip Gaji Karyawan Bagian 3: Jaminan Hari Tua (JHT)

Aturan Baru Rasa Lama

Aturan Permenaker No 2/2022 ini sebenarnya bukan hal baru, atau bisa dikatakan menghidupkan kembali ketentuan yang pernah ada dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT yang diundangkan pada 30 Juni 2015. Berikut kutipannya:

Manfaat JHT bagi peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Namun, aturan baru pencairan JHT ini tak benar-benar dijalankan oleh pemerintah. Sebab, hanya berselang 6 minggu kemudian, tepatnya 12 Agustus 2015, pemerintah buru-buru merevisi dan menghapus ketentuan di atas melalui PP No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 46 Tahun 2015.

PP No 60/2015 inilah yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya Permenaker No 19/2015 tepat seminggu kemudian, atau pada 19 Agustus 2015, yang kemudian berlaku hingga sekarang. 

Untuk lebih jelasnya, lihat dalam tabel lini masa perubahan peraturan manfaat JHT bagi karyawan PHK dan resign berikut ini:

Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK | Gadjian

Penyederhanaan Syarat Klaim JHT

Meski dianggap menyulitkan, di lain sisi, Permenaker baru memberi kemudahan syarat pengajuan klaim JHT untuk karyawan pensiun, resign, dan PHK. Syarat pencairan JHT kini hanyalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pencairan saldo JHT tidak lagi membutuhkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan bagi karyawan resign atau bukti pendaftaran atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi karyawan yang di-PHK. Selain itu, proses klaim juga dapat dilakukan secara online melalui Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

Kemungkinan Revisi 

Peraturan JHT terbaru ini kemungkinan akan kembali direvisi oleh pemerintah. Mencermati perkembangan terakhir, Presiden Joko Widodo telah memanggil dan memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait dengan polemik aturan JHT 2022. 

“Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

“Akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya,” lanjut Pratikno.

Kelola JHT Karyawan dengan Aplikasi Payroll

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Meski aturan pencairan JHT berubah-ubah, yang pasti tidak berubah adalah kewajiban pekerja membayar premi setiap bulan. Iuran JHT ditetapkan 5,7% dari upah, di mana 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung karyawan sendiri.

Untuk perhitungan premi BPJS yang cepat dan akurat, kamu bisa mengandalkan aplikasi payroll Gadjian. Software hitung gaji ini memiliki fitur BPJS Online yang dapat menghitung semua premi BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JP, JHT) dan JKN BPJS Kesehatan secara otomatis, termasuk perhitungan pajak PPh 21-nya. Hasilnya akan muncul di slip gaji online karyawan.

Baca Juga: Serba-serbi Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Cek Aturannya di Sini

Gadjian juga memudahkan kamu dalam pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan file SIPP yang sudah terisi secara otomatis dan siap diunggah ke SIPP Online. Kamu tak perlu repot mengunduh template dan mengisinya secara manual.

Aplikasi slip gaji berbasis cloud ini membantu kamu mengelola penggajian karyawan secara efisien tanpa rumus-rumus Excel yang rumit. Jadi, Gadjian tidak hanya mengotomatiskan pekerjaan rutin, tetapi juga membantu perusahaan menghemat biaya kelola administrasi karyawan Rp20 juta per tahun.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya